Investor Presentaiton slide image

Investor Presentaiton

QK OTORITAS JASA KEUANGAN 2011 AOS PONO "Habis bakar terbita sawit POTENSI DAMPAK PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT 1. KEBAKARAN HUTAN, 2. KONVERSI LAHAN, 3. EROSI LAHAN, 4. PENGGUNAAN PESTISIDA Terjadinya kebakaran lahan dan hutan skala besar di Indonesia terjadi sejak tahun 1982. • Penyebab utama, penyiapan lahan bagi pertanian, pembalakan liar, jaminan kepemilikan lahan masyarakat yang tidak pasti dan spekulasi lahan. Kebakaran lahan gambut juga menjadi penyebab utama kebakaran hutan baru. Pembakaran hutan untuk pembebasan dan pembukaan lahan menghasilkan arus kas sebesar minimal US$ 3.077 per hektar kelapa sawit hanya dalam waktu tiga tahun. Apabila setiap hektar lahan yang terbakar pada tahun 2015 diubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang nilainya akan mencapai sekitar US$ 8 miliar. Kebakaran hutan menyebabkan kerugian setidaknya Rp221 triliun (16,1 miliar dolar AS) bagi Indonesia, setara dengan 1,9 persen dari PDB tahun 2015 dan lebih dari dua kali lipat biaya pembangunan kembali pasca bencana tsunami di Aceh. Total perhitungan tersebut belum menghitung dampak kesehatan jangka panjang akibat keterpaparan yang berkelanjutan terhadap kabut asap, maupun hilangnya semua layanan ekosistem dan kerugian lain secara regional maupun global. Perkiraan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan tertinggi terjadi di sektor pertanian dan kehutanan yaitu sebesar Rp120 triliun. Kerusakan sektor pertanian termasuk kerusakan infrastruktur dan peralatan, sedangkan kerugiannya mencakup biaya rehabilitasi lahan yang terbakar untuk penanaman dan hilangnya pendapatan produksi selama periode rehabilitasi ini. Kabut asap juga telah berkontribusi terhadap kematian 19 orang dan lebih dari 500.000 kasus infeksi saluran pernafasan akut dengan biaya kesehatan langsung mencapai Rp2,1 triliun dan biaya jangka panjang belum bisa diketahui. Kabut asap juga memaksa penutupan sekolah hingga 34 hari, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 540 miliar. Presiden menyerukan moratorium konsesi lahan gambut baru dan pembatalan konsesi yang sudah ada yang belum dikembangkan pada 23 Oktober 2015, disamping itu pemulihan lahan gambut, termasuk membasahi kembali wilayah yang menjadi prioritas.
View entire presentation