Switzerland Investment Performance
SUPER DEDUCTION dan INVESTMENT ALLOWANCE
200%
Super deduction untuk
pengembangan SDM dan program
vokasi
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang
dikeluarkan, untuk WP Badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja,
pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan
pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu
300%
Super deduction untuk
mendorong aktivitas R&D
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang
dikeluarkan, untuk WP Badan yang melakukan kegiatan penelitian dan
pengembangan tertentu di Indonesia
60%
Insentif investment allowance untuk industri
padat karya
Fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah investasi
berupa aktiva tetap berwujud, untuk WP Badan yang melakukan investasi baru atau
perluasan usaha pada bidang yang merupakan industry padat karya, atau tidak mendapat
fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 31A UU Pajak Penghasilan atau fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
18View entire presentation