Informasi Kawasan Konservasi Maluku dan Papua
Informasi 521 Kawasan Konservasi
36 Region Maluku dan Papua
CAGAR ALAM LIFAMATOLA
1. STATUS
Kawasan Hutan Lifamatola ditetapkan sebagai kawasan
konservasi dengan status Cagar Alam berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan No. 285/Kpts-II/1995
tanggal 6 Juli 1995.
2. FISIK
Luas
Seluas 1.690,53 hektar.
Letak
Cagar Alam Lifamatola ini termasuk ke dalam wilayah
Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Maluku Utara,
Propinsi Maluku. Sedangkan berdasarkan wilayah
pemangkuan kawasan konservasi sumberdaya alam
termasuk dalam Sub Seksi KSDA Maluku Utara I, Sub BKSDA
Maluku, Balai KSDA Wilayah VIII Maluku Irian Jaya.
Cara pencapaian kawasan
Cagar Alam Lifamatola dapat ditempuh dengan dengan
cara Dari Ambon ke Mangole dengan menggunakan
pesawat udara dengan frekwensi penerbangan dua kali
dalam seminggu yaitu setiap hari Rabu dan Sabtu dengan
waktu tempuh 1,5 jam atau dengan kapal perintis dengan
waktu tempuh sekitar 12 jam. Selanjutnya dari Mangole
ke lokasi Cagar Alam Lifamatola dengan menggunakan
perahu motor/speed boat carteran dengan waktu tempuh
sekitar 1 jam.
3. BIOLOGI
Flora
Berbagai jenis flora dari tipe Vegetasi pegunungan antara
lain Meranti (Shorea sp), Matoa (Pometia pinnata) dll.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka
pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Alam Pulau
Lifamatola masih sangat terbatas antara lain :
•
•
Untuk penelitian lapangan, baik Flora maupun Fauna.
Untuk rekreasi alam terbatas.
Fauna
berbagai jenis burung dan satwa antara lain: Kakatua
Putih Kecil (Cacatua alba), Kasturi (Eos squamata), Nuri
Raja (Alisterus amboinensis), Serindit (Loriculus amabilis),
Betet Sula (Trichoglussus flavovisidis)), Babirusa (Babiorusa
babirusa),, Kus-Kus (Phalanger orientalis) dan Rusa (Cervus
sp).View entire presentation