Informasi Kawasan Konservasi Maluku dan Papua slide image

Informasi Kawasan Konservasi Maluku dan Papua

Informasi 521 Kawasan Konservasi 36 Region Maluku dan Papua CAGAR ALAM LIFAMATOLA 1. STATUS Kawasan Hutan Lifamatola ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan status Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 285/Kpts-II/1995 tanggal 6 Juli 1995. 2. FISIK Luas Seluas 1.690,53 hektar. Letak Cagar Alam Lifamatola ini termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Maluku Utara, Propinsi Maluku. Sedangkan berdasarkan wilayah pemangkuan kawasan konservasi sumberdaya alam termasuk dalam Sub Seksi KSDA Maluku Utara I, Sub BKSDA Maluku, Balai KSDA Wilayah VIII Maluku Irian Jaya. Cara pencapaian kawasan Cagar Alam Lifamatola dapat ditempuh dengan dengan cara Dari Ambon ke Mangole dengan menggunakan pesawat udara dengan frekwensi penerbangan dua kali dalam seminggu yaitu setiap hari Rabu dan Sabtu dengan waktu tempuh 1,5 jam atau dengan kapal perintis dengan waktu tempuh sekitar 12 jam. Selanjutnya dari Mangole ke lokasi Cagar Alam Lifamatola dengan menggunakan perahu motor/speed boat carteran dengan waktu tempuh sekitar 1 jam. 3. BIOLOGI Flora Berbagai jenis flora dari tipe Vegetasi pegunungan antara lain Meranti (Shorea sp), Matoa (Pometia pinnata) dll. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Alam Pulau Lifamatola masih sangat terbatas antara lain : • • Untuk penelitian lapangan, baik Flora maupun Fauna. Untuk rekreasi alam terbatas. Fauna berbagai jenis burung dan satwa antara lain: Kakatua Putih Kecil (Cacatua alba), Kasturi (Eos squamata), Nuri Raja (Alisterus amboinensis), Serindit (Loriculus amabilis), Betet Sula (Trichoglussus flavovisidis)), Babirusa (Babiorusa babirusa),, Kus-Kus (Phalanger orientalis) dan Rusa (Cervus sp).
View entire presentation