Informasi Kawasan Konservasi Maluku dan Papua slide image

Informasi Kawasan Konservasi Maluku dan Papua

Informasi 521 Kawasan Konservasi 34 Region Maluku dan Papua CAGAR ALAM PULAU SEHO 1. STATUS Sebagian Pulau seho ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 492/Kpts/Um/1972 tanggal 14 Oktober 1972. 2. FISIK Luas Dengan luas 1.250 Ha. Secara administrasi pemerintahan Cagar Alam Pulau Seho termasuk dalam wilayah Kecamatan Taliabu Barat, Provinsi Maluku Utara. Menhut No 320/Kpts-II/1987. 3. BIOLOGI Flora Vegetasi Matoa (Pometia Pinnata) yang juga terdapat di Papua, juga jenis-jenis palam serta anggrek-anggrek alam. Fauna Berbagai jenis burung dan satwa liar lain, terutama khas / endemik Maluku Utara antara lain: Kakatua Alba (Cacatua alba), Nuri Ternate (Lorius garrulus), Perkicit fiolet (Eos squamata), Rangkong (Reticeros picatus). Beberapa kegiatan yang saat ini dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Alam Pulau Seho antara lain : • . Untuk penelitian lapangan, baik Flora maupun Fauna. Untuk rekreasi alam yang terbatas. Cara pencapaian : • • Dari Ambon ke Ternate dengan menggunakan pesawat udara dengan waktu tempuh sekitar 2 jam atau dengan menggunakan kapal PELNI dengan waktu tempuh sekitar 18 jam. Selanjutnya dari Ternate ke Bacan, terus ke Falabisahaya, Dofa dan Bobong dengan menggunakan kapal Perintis dengan waktu tempuh sekitar 24 jam atau. Dari Ambon melalui Namlea, Sanana, Bobong, langsung ke kawasan cagar alam Pulau Seho dengan menggunakan kapal Perintis dengan waktu tempuh sekitar 10 jam.
View entire presentation