Informasi Kawasan Konservasi Maluku dan Papua
Informasi 521 Kawasan Konservasi
34 Region Maluku dan Papua
CAGAR ALAM PULAU SEHO
1. STATUS
Sebagian Pulau seho ditetapkan sebagai kawasan Cagar
Alam dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
492/Kpts/Um/1972 tanggal 14 Oktober 1972.
2. FISIK
Luas
Dengan luas 1.250 Ha. Secara administrasi pemerintahan
Cagar Alam Pulau Seho termasuk dalam wilayah
Kecamatan Taliabu Barat, Provinsi Maluku Utara. Menhut
No 320/Kpts-II/1987.
3. BIOLOGI
Flora
Vegetasi Matoa (Pometia Pinnata) yang juga terdapat di
Papua, juga jenis-jenis palam serta anggrek-anggrek alam.
Fauna
Berbagai jenis burung dan satwa liar lain, terutama khas /
endemik Maluku Utara antara lain: Kakatua Alba (Cacatua
alba), Nuri Ternate (Lorius garrulus), Perkicit fiolet (Eos
squamata), Rangkong (Reticeros picatus).
Beberapa kegiatan yang saat ini dapat dilakukan dalam
rangka pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Alam Pulau
Seho antara lain :
•
.
Untuk penelitian lapangan, baik Flora maupun Fauna.
Untuk rekreasi alam yang terbatas.
Cara pencapaian :
•
•
Dari Ambon ke Ternate dengan menggunakan
pesawat udara dengan waktu tempuh sekitar 2 jam
atau dengan menggunakan kapal PELNI dengan waktu
tempuh sekitar 18 jam.
Selanjutnya dari Ternate ke Bacan, terus ke Falabisahaya,
Dofa dan Bobong dengan menggunakan kapal Perintis
dengan waktu tempuh sekitar 24 jam atau.
Dari Ambon melalui Namlea, Sanana, Bobong,
langsung ke kawasan cagar alam Pulau Seho dengan
menggunakan kapal Perintis dengan waktu tempuh
sekitar 10 jam.View entire presentation