Investor Presentaiton
STANDAR PERLINDUNGAN
LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
IZIN LINGKUNGAN DAN
IZIN PENUNJANG KAINNYA
(UU No.32 Tahun 2009)
REKLAMASI DAN
PASCA TAMBANG
(UU No.3 Tahun 2020)
IZIN PINJAM PAKAI
KAWASAN HUTAN
(UU No.41 Tahun 1999)
■ Analisis mengenai dampak
lingkungan hidup
■Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Pemantauan
Lingkungan
■Izin penunjang operasional
lainnya seperti titik penaatan,
penyimpanan limbah B3, dll
■Kewajiban Reklamasi dan
Pascatambang hingga
keberhasilan 100%
keberhasilan
■Rencana Reklamasi dan
Rencana Pascatambang
untuk ditetapkan instrumen
keuangan Jaminan Reklamasi
dan Jaminan Pascatambang
■Kegiatan pertambangan
dalam kawasan hutan wajib
memiliki izin pinjam pakai
kawasan hutan
■Dikenakan PNBP Penggunaan
Kawasan Hutan dan kewajiban
lainnya seperti Rehabilitasi
Daerah Aliran Sungai atau
reboisasi lahan kompensasi
Oce Erwe
121View entire presentation